728x90 AdSpace

Latest News

Top Ad unit 728 × 90

Powered by Blogger.
Tuesday, April 22, 2014

Bobotoh Langgar Hukuman, Persib Didenda Komdis PSSI Rp10 Juta

Bobotoh - Simamaung
SLI - Persib Bandung harus kembali berurusan dengan pihak Komisi Displin (Komdis) PSSI.  Kali ini pihak Komdis memberikan denda kepada tim Maung Bandung karena tindakan para bobotoh –sebutan fans Persib yang datang ke stadion dalam laga tandang timnya.

Seperti diketahui, Komdis telah memberikan hukuman kepada para suporter Persib dengan tidak boleh mendukung timnya dalam laga tandang selama 12 bulan. Hukuman tersebut didapatkan Persib usai para bobotoh dianggap telah melanggar kode etik suporter dalam laga kontra Persija di stadion Maguwoharjo Sleman, 28 Agustus 2013.

Sejak dimulainya kompetisi ISL, para bobotoh memang selalu memberikan dukungan kepada tim kesayangannya baik dalam laga kandang maupun tandang. Hingga akhirnya, Komdis memilih kembali menjatuhkan hukuman pada Persib.

Ketua Komdis, Hinca Panjaitan, memutuskan untuk mendenda Persib sebesar Rp10 juta karena pelanggaran yang dilakukan suporternya. Tak hanya itu, Komdis juga menambah perpanjangan hukuman percobaan selama enam bulan.

"Keputusan telah dijatuhkan kepada pendukung Persib. Persib harus membayar Rp10 juta karena tidak bisa menjaga pendukungnya mematuhi hukuman dari Komdis," ujar Hinca.

Terakhir, para bobotoh terlihat hadir di Stadion Petrokimia kala Atep cs menang 4-1 dalam laga kontra Gresik United, Minggu 20 April kemarin. Dengan denda ini, Persib semakin banyak mengeluarkan biaya yang harus diberikan kepada Komdisi guna menembus kesalahan tersebut.

Sebelumnya pada 27 Februari, Persib telah mendapatkan hukuman dari Komdis karena pelanggaran yang dilakukan pada awal musim kompetisi. Dari empat putusan yang ditujukan ke Persib, total klub asuhan Djadjang Nurdjaman itu harus mengeluarkan denda sebesar Rp325 juta.[okezone]


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Bobotoh Langgar Hukuman, Persib Didenda Komdis PSSI Rp10 Juta Rating: 5 Reviewed By: Safara