Roy Suryo - IST |
"KPPU menanyakan apakah ada pihak yang dirugikan dengan monopoli siaran ISL," katanya, Rabu malam, 12 Maret 2014.
Kepada KPPU, Roy mengatakan pemerintah tidak terlibat dalam pengelolaan, termasuk dugaan monopoli pada hak siar ISL. Sebab, ujar Roy, pemerintah belum mempunyai aturan terkait dengan bisnis olahragan baik profesional maupun yang berbayar, termasuk hak pengelolaan siaran.
Peran Kementerian Pemuda dan Olahraga, kata Roy, hanya mengatur penyatuan tim yang bertanding dalam liga yang diselenggarakan PSSI. Dia mengatakan dinamika dalam liga dan sepak bola nasional kemudian membuat bisnis olahraga semakin berkembang.
"Dari perkembangan bisnis itu, muncullah permasalah hak siar yang aturannya belum kami miliki," ujarnya.
Roy berjanji, dalam waktu dekat, pemerintah akan merevitalisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) yang akan mengatur bisnis olahraga. BOPI, kata dia, akan mengatur lisensi hak siar dan penjualan merchandise atau suvenir olahraga.
Roy mengakui, meski sudah eksis, BOPI kurang berperan dalam mengatur bisnis olahraga. "Untuk urusan ini, kami juga akan berkonsultasi dengan KPPU agar tercipta iklim yang sehat dalam bisnis olahraga," katanya.
Juru bicara KPPU, Muhammad Reza, mengatakan ada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam hak siar LSI. Menurut dia, banyak unsur pelanggaran yang dilaporkan terkait dengan kasus ini.[tempo]